Kembali Gugat KPK, Eks Ketua PN Depok Persoalkan Penyitaan Aset

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta kembali mengusulkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, Wayan mempersoalkan penyitaan aset nan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wayan diproses norma KPK atas kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Depok.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi perkaranya sah alias tidaknya upaya paksa penyitaan," kata Halida saat dikonfirmasi, Senin (25/5).

Permohonan ini didaftarkan pada Rabu (13/5) lalu. Sidang perdana digelar hari ini.

"Hakim tunggal Eman Sulaeman," imbuhnya.

Petitum permohonannya nyaris serupa dengan Praperadilan nan telah diajukan sebelumnya dengan nomor perkara: 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Satu di antaranya mengenai penyitaan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Februari lalu.

Wayan meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat, dengan segala akibat hukumnya penangkapan nan dilakukan Termohon (KPK).

"Untuk itu, memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan tersangka."

"Menyatakan bahwa Surat Tanda penitipan Dokumen/Barang No. STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, Surat Tanda Terima Penerimaan Barang Bukti nomor: STPBB/279/DIK.01.05/23/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026 dan Berita Acara Penyitaan 6 Februari 2026 adalah tidak sah dan ti dak dapat digunakan sebagai perangkat bukti," sambung permohonan tersebut.

Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat, dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Pimpinan KPK RI nomor: 264 Tahun 2026 Tanggal 06 Februari 2026 tentang Penetapan Tersangka kepada Pemohon.

Lalu menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat, dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penahanan nomor: Sprint.Han/26/DIK.01.03/01/02/2026 nan dikeluarkan Termohon.

Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat, dengan segala akibat hukumnya Berita Acara Perpanjangan Penahanan tertanggal 25 Februari 2026, nan dikeluarkan KPK.

Serta menghukum KPK selaku Termohon untuk bayar biaya perkara nan timbul dalam perkara a quo.

"Apabila Hakim Pemeriksa Perkara a quo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup bunyi permohonannya.

Sementara itu, KPK memohon penundaan sidang nan dijadwalkan pada hari ini.

"KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis.

KPK menetapkan Wayan berbareng wakilnya Bambang Setyawan atas penerimaan suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang suap itu diduga sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional