Kembangkan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam rangka mengembangkan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko.

"Dari perkara Ponorogo ini KPK kembali menerbitkan Sprindik baru per akhir April kemarin. Masih Sprindik umum untuk tindak pidana korupsinya. Artinya, belum ada penetapan tersangka. Dan juga Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi, ada dua Sprindik TPK dan TPPU pengembangan dari investigasi perkara Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/5) malam.

Dalam rangka investigasi 2 kasus tersebut, interogator sudah melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik menemukan dan menyita Barang Bukti Elektronik (BBE).

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, rumah nan digeledah tersebut milik pengusaha berjulukan Citra Margaretha, berada di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Pacitan.

CNNIndonesia.com belum mendapat tanggapan dari Citra perihal upaya norma nan dilakukan interogator KPK tersebut.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Dia didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi nan berasosiasi dengan kedudukan sebesar Rp5,57 miliar.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional