Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut bahwa pembimbing non-Aparatur Sipil Negara (ASN) namalain honorer bakal disetop dan dirumahkan pada 2027 mendatang adalah sebuah misinformasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pihaknya tetap sangat memerlukan peran para pembimbing non-ASN untuk mengisi kekurangan susunan pembimbing di beragam daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN nan terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut info kami, kami itu tetap memerlukan keberadaan mereka," kata Nunuk di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (5/5) pagi.
Pernyataan itu disampaikannya kala mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam aktivitas Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.
Dia lampau menjelaskan soal Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 guna memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada pembimbing non-ASN nan penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 berasas UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada pembimbing non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Namun, sambungnya, dengan ketentuan bahwa guru-guru non-ASN nan mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan pekerjaan pembimbing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu berasas surat info nan sama, dia mengatakan pembimbing non-ASN nan mempunyai sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja, maka mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terakhir, pembimbing non-ASN nan belum mempunyai sertifikat pendidik bakal mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kami mengeluarkan surat info ini lantaran pemda memerlukan rujukan surat info agar tetap bisa memperpanjang para pembimbing non-ASN," ujar Nunuk.
Adapun masa depan pembimbing non-ASN setelah 31 Desember 2026, dia mengatakan Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema baru. Terutama, sambungnya, mengenai penugasan para pembimbing non-ASN nan perannya tetap sangat dibutuhkan dalam mengisi kebutuhan bakal guru, khususnya di wilayah 3T.
Oleh lantaran itu, dia menegaskan pihaknya tetap bakal terus memperjuangkan para pembimbing non-ASN berasas kebutuhan bakal peran mereka dan tidak merumahkan mereka, sebagaimana ramai diberitakan belum lama ini.
"Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan pembimbing non-ASN," ujarnya.
Sebelumnya beberapa waktu terakhir ramai pembahasan perihal pembimbing non-ASN nan dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027. Hal itu muncul imbas publikasi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan nan Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Surat info itu ditembuskan ke Gubernur, Wali Kota/Bupati, dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu menegaskan sekolah negeri hanya diisi oleh pembimbing berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Pada surat info itu disebutkan pula bahwa pembimbing non-ASN nan saat ini tetap bekerja hanya diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Meski begitu, tidak semua pembimbing non-ASN dapat memperkuat hingga masa transisi berakhir. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar mereka tetap bertahan.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·