Kemen PPPA Desak Penanganan Serius Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Blok M Jaksel

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kemen PPPA Desak Penanganan Serius Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Blok M Jaksel MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.(Dok. Kementerian PPPA)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menilai dugaan eksploitasi seksual anak nan melibatkan seorang penduduk negara asing (WNA) Jepang di area Blok M, Jakarta Selatan, sebagai persoalan serius nan memerlukan penanganan menyeluruh.

Arifah menegaskan bahwa segala corak pemanfaatan seksual anak merupakan pelanggaran berat terhadap kewenangan anak dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, proses penanganan perkara kudu selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, mulai dari proses norma hingga pemulihan korban.

"Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan corak kekerasan serius nan berakibat pada keselamatan, kesehatan, tumbuh kembang, dan masa depan anak. Anak sebagai korban berada dalam posisi rentan terhadap rayu rayu, tekanan, dan manipulasi, serta berpotensi mengalami akibat jangka panjang secara fisik, psikologis, sosial, dan mental emosional, termasuk trauma, gangguan relasi sosial, halangan pendidikan, hingga masalah adiksi. Karena itu, anak kudu mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan nan menyeluruh serta berperspektif korban," kata Menteri Arifah, Selasa (19/5).

Ia menambahkan, penegakan norma kudu melangkah seiring dengan pemenuhan hak-hak korban, seperti perlindungan identitas, pendampingan psikologis dan psikososial, jasa kesehatan, hingga support reintegrasi sosial secara komprehensif.

Kementerian PPPA juga mengingatkan seluruh pihak agar menerapkan prinsip perlindungan anak dan mencegah reviktimisasi selama proses penanganan berlangsung. Anak korban, kata Arifah, tidak boleh mengalami trauma berulang akibat pemeriksaan nan tidak sensitif, pelabelan negatif, penghakiman sosial, maupun penyebaran identitas pribadi.

"Pemberitaan kasus nan melibatkan anak tetap memperhatikan etika perlindungan anak. Penyebaran foto, video, identitas, maupun info lain nan dapat mengungkap identitas korban berpotensi menimbulkan akibat psikologis berkepanjangan dan menghalang pemulihan korban," ujarnya.

"Oleh lantaran itu, seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, mempunyai tanggung jawab menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan anak memerlukan keterlibatan berbareng dari keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, masyarakat, media, serta pemerintah pusat dan daerah," sambungnya.

Selain itu, Kemen PPPA mendorong abdi negara kepolisian untuk mempercepat proses penyelidikan dengan menitikberatkan pada penemuan korban sebagai saksi. Upaya tersebut juga diharapkan melibatkan kerja sama dengan Interpol dan pihak mengenai lainnya guna mengungkap info serta info digital nan dapat dijadikan perangkat bukti.

"Kemen PPPA siap bekerja-sama memberikan pendampingan nan komprehensif dan terintegrasi sebagai kewenangan para korban. Setiap anak berkuasa mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan lingkungan nan mendukung tumbuh kembangnya secara optimal," tuturnya.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua izin tersebut mewajibkan negara memberikan perlindungan unik sekaligus memastikan pemulihan korban.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, alias pihak nan memperoleh untung dari eksploitasi anak, maka penanganannya dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk pemenuhan kewenangan restitusi bagi anak korban. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia