
Kemenag: Tidak Ada Toleransi Kesalahan dalam Akad Nikah!
JAKARTA — Penghulu tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan setiap prosesi janji nikah berjalan sah, tertib, khidmat, dan bermartabat. Karena itu, peningkatan kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas penghulu menjadi kebutuhan nan tidak bisa ditunda.
“Tidak ada toleransi terhadap kesalahan dalam janji nikah, lantaran nan diterbitkan adalah arsip negara nan berakibat panjang bagi keluarga, anak, dan keturunan,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, saat Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan, Jumat (22/5/2026).
Dia melanjutkan, Penghulu adalah representasi Kementerian Agama di tengah masyarakat, sekaligus wajah negara dalam peristiwa sakral janji nikah.
KUA kata dia mempunyai posisi strategis sebagai simpul pembangunan dan jembatan komunikasi antara kebijakan negara dengan masyarakat melalui bahasa agama.
Menurutnya, dalam beragam forum lintas kementerian dan lembaga, ekspektasi terhadap KUA semakin tinggi agar bisa menjadi penggerak jasa publik keagamaan nan berdampak.
“KUA kudu bisa mentransformasikan kebijakan pembangunan dengan bahasa kepercayaan nan mudah diterima masyarakat,” tegas Zayadi.
Perubahan sosial masyarakat, lanjutnya, turut menuntut penghulu mempunyai keahlian nan lebih adaptif.
Dia menilai jasa janji nikah sekarang tidak hanya berjalan dalam satu pola budaya, tetapi juga melibatkan perkawinan lintas daerah, lintas budaya, apalagi perkawinan campuran dengan penduduk negara asing.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·