Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Tertib Niaga secara rutin melakukan patroli siber alisa pengawasan terhadap iklan produk nan muncul di pada platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) namalain e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso namalain Busan mengatakan sejauh ini penindakan atas materi iklan terlarangan alias tidak sesuai patokan dari akun toko online sudah dilakukan pada 21 platform marketplace terkemuka.
"Patroli siber dilakukan terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang pada 21 platform PMSE. Hingga Maret 2026 telah dilakukan permintaan take down terhadap 2.639 iklan elektronik nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam perihal ini mengenai penjualan komoditas peralatan nan diatur," jelas Busan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Busan mengatakan dari 2.639 iklan toko online nan tidak sesuai patokan itu, paling banyak memasarkan minuman beralkohol namalain minuman keras (miras). Baru setelah itu banyak iklan toko online nan menjual bahan berbahaya, Minyakita hingga pupuk subsidi.
"1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita," terangnya merinci jumlah iklan terlarangan nan sudah diajukan permintaan take down.
Tak cukup menurunkan iklan ilegal, Busan mengatakan pihaknya telah mengusulkan take down terhadap 95 akun toko online alias merchant nan kedapatan melakukan pelanggaran berulang.
"Dilakukan permintaan take down terhadap 95 akun pedagang di marketplace nan telah menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 3 kali periode dengan rincian 26 akun di Tokopedia, 30 akun di Shopee, 22 akun di Blibli, 3 akun di Lazzada, 8 akun di TikTok Shop Tokopedia, dan 8 akun di Shopee Food," tutur Busan.
(igo/fdl)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·