Jakarta -
Kementerian Perdagangan meminta penjelasan kepada PT Shopee International Indonesia mengenai sejumlah pengaduan konsumen nan diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Pihak Shopee diwakili oleh Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan.
Adapun persoalan nan diadukan konsumen meliputi ketidaksesuaian peralatan dengan pesanan, hambatan dalam proses transaksi, hingga masalah pada jasa pembayaran digital.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kegunaan pembinaan guna memastikan pelaku upaya menjalankan aktivitas upaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE," tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permintaan penjelasan tersebut, pihak Shoppe menyampaikan seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian biaya kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant mengenai pengembalian barang.
Namun, terdapat pengaduan nan tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan.
"Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian persoalan nan terjadi. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring," ujar Immanuel.
Pesan buat Konsumen
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan pelaku upaya wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain memberikan info nan benar, jelas, dan jujur atas peralatan dan/atau jasa nan diperdagangkan serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab.
"Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh lantaran itu, setiap pelaku upaya kudu memastikan pelayanan nan diberikan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujar Moga.
Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen nan lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain dengan memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi andaikan terjadi kendala.
Selain itu, konsumen juga bertanggung jawab membaca dan memahami info produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi tanggungjawab pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.
Bagi konsumen nan mengalami hambatan transaksi di Shopee, pengaduan dapat disampaikan melalui jasa pengguna Shopee, baik melalui telepon di nomor +62 21 3950 0300, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun media sosial resmi Shopee.
Jika pengaduan tidak terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui jasa WA di 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
(hrp/hns)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·