Ilustrasi(Antara)
KEMENTERIAN Perdagangan Republik Indonesia resmi menerbitkan dua izin baru guna menyederhanakan proses ekspor dan meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 5 dan 6 Tahun 2026 nan mulai bertindak efektif pada 1 April 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, publikasi patokan ini merupakan bagian dari deregulasi untuk memangkas halangan administratif dan memperbaiki suasana investasi.
“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berupaya serta memperbaiki suasana investasi,” tutur Budi dikutip dari siaran pers nan diterima, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, kedua izin tersebut merelaksasi kebijakan ekspor melalui penghapusan sejumlah kewajiban, sanksi, serta pengurangan arsip larangan dan pembatasan (lartas).
Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyebut revisi kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan bumi upaya bakal proses ekspor nan lebih sigap dan efisien.
“Revisi ini menyederhanakan izin sekaligus menyesuaikan dengan dinamika perdagangan global,” katanya.
Dalam implementasinya, pemerintah menyederhanakan persyaratan ekspor sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, misalnya, persyaratan cukup berupa Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara status Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.
Pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan juga disederhanakan menjadi hanya PE dan LS. Adapun pada komoditas batu bara, pemerintah menghapus tanggungjawab perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta ketentuan realisasi ekspor minimal.
Selain itu, pemerintah mendorong digitalisasi jasa melalui publikasi PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan. Sistem ini juga telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window untuk mempercepat verifikasi info secara real-time.
Langkah lainnya mencakup pengharmonisan izin antarinstansi, termasuk pengalihan kewenangan arsip tertentu serta penyesuaian nomenklatur guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
Tommy menambahkan, penyusunan patokan ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan melibatkan masukan dari pelaku usaha. Pemerintah berambisi kebijakan ini dapat memperkuat keahlian ekspor nasional di tengah ketidakpastian global.
“Kami berambisi eksportir dapat terus menjaga keahlian neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” pungkasnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·