Kemendagri Minta Pemda Jangan Terjebak Mental Block dalam Berinovasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2026 |21:11 WIB

Kemendagri Minta Pemda Jangan Terjebak Mental Block dalam Berinovasi

Kemendagri minta Pemda jangan terjebak mental block dalam berinovasi (Foto: Ist/Okezone)

JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo mengingatkan pemerintah wilayah (pemda) agar tidak terjebak pola pikir nan menghalang lahirnya penemuan di daerah. Inovasi tidak kudu selalu berbasis teknologi alias digital, tetapi nan terpenting adalah memberikan solusi nyata bagi pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Yusharto saat memberikan pengarahan mengenai penguatan ekosistem penemuan wilayah di Kota Bandar Lampung, Selasa 19 Mei 2026. Ia menekankan penemuan merupakan pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan wilayah nan bermaksud meningkatkan keahlian serta kualitas jasa kepada masyarakat.

Yusharto juga menyoroti tetap adanya keraguan di kalangan aparatur untuk berinovasi. Menurutnya, banyak ASN merasa penemuan kudu selalu kompleks alias berbasis digital, sehingga justru menghalang munculnya ide-ide sederhana nan sebenarnya berfaedah bagi masyarakat.

“Selama ini kita sering maju mundur, ragu untuk melakukan penemuan lantaran dianggap terlalu sederhana. Sementara jika kita tidak lakukan itu (inovasi), masyarakat kita tidak bakal terlayani secara inklusif,” ujar Yusharto dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (20/5/2026).

Ukuran kebaruan dalam inovasi, menurutnya, tidak hanya dilihat dari perspektif pandang pembuatnya, tetapi kudu dari perspektif penerima manfaat. Suatu jasa nan sudah umum di satu wilayah bisa menjadi penemuan ketika diterapkan di wilayah lain nan belum memilikinya.

Yusharto mencontohkan jasa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) nan sudah diterapkan di satu kecamatan, namun belum tersedia di wilayah lain. Ketika jasa tersebut diperluas ke wilayah nan belum terjangkau, maka perihal itu dapat dikategorikan sebagai penemuan lantaran memberikan faedah langsung kepada masyarakat.

“Jadi jangan dilihat dari perspektif si pencetus, tetapi kudu dilihat dari perspektif penerima inovasi,” tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com