Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pembimbing non-aparatur sipil negara (ASN) tidak dilarang mengajar pada 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 nan baru terbit tidak dimaksudkan sebagai kebijakan penghentian pembimbing non-ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru tetap tetap mengajar dan Pemerintah Daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," kata Nunuk dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5)
Nunuk menjelaskan tidak ada pernyataan pembimbing non-ASN dilarang mengajar pada 2027 dalam SE tersebut.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut nan mengatakan bahwa pembimbing non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027, namun memang usia SE ini sampai Desember 2026. Jadi nan ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ujarnya.
Ia mengatakan SE itu juga mengatur support penghasilan bagi pembimbing non-ASN sesuai dengan ketentuan nan bertindak melalui tunjangan pekerjaan guru, insentif, maupun support tambahan lain.
Dari info Kemendikdasmen, sebanyak 137.764 pembimbing non-ASN berkuasa mendapat tunjangan pekerjaan Rp2 juta per bulan.
"Kemudian selain 137.000 lebih tadi nan sudah bersertifikat pendidikan nan masuk golongan non-ASN di dalam SE ini, ada 99.432 pembimbing nan mendapatkan insentif. Siapa nan mendapatkan insentif adalah mereka nan mempunyai sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja alias belum sertifikasi alias belum mempunyai sertifikat pendidik. Kedua-dua golongan ini diberikan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan," ujarnya.
(fra/yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·