Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konvensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Kamis (9/4/2026).( ANTARA/Asep Firmansyah)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Langkah strategis ini diambil guna memberantas praktik penipuan dan keberangkatan jemaah tanpa arsip resmi nan kerap merugikan masyarakat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut langsung dari pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah Indonesia.

Dahnil menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi menerapkan patokan nan sangat ketat mengenai penggunaan arsip perjalanan.

"Jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan haji furoda. Jadi nan jelas visa nan legal itu namanya visa haji," tegas Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4).

Penindakan Pidana di Pusat dan Daerah

Satgas ini nantinya bakal beraksi di tingkat pusat hingga wilayah dengan melibatkan tenaga profesional. Pemerintah tidak bakal segan melakukan penindakan tegas bagi biro perjalanan alias travel nan terbukti memberangkatkan jemaah secara ilegal.

"Itu nan mau kita cegah, makanya jika itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis kelak pihak kepolisian bakal melakukan penindakan secara pidana," ujar Dahnil.

Ia juga mengimbau calon jemaah agar tetap disiplin mengikuti patokan keberangkatan melalui jalur nan telah diakui secara resmi oleh negara.

"Kami menghimbau berulang kali kepada jemaah di Indonesia nan mau naik haji, itu jalur legalnya adalah tentu nan mendaftar (reguler). Kemudian kedua ada jalur haji khusus, jadi hanya dua itu saja," tambahnya.

Upaya Preventif

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Dedi Prasetyo, menekankan bahwa Satgas bakal mengedepankan upaya preventif untuk membantu masyarakat mengenali modus penipuan sejak dini. Namun, pengawasan ketat juga bakal dilakukan di titik-titik keberangkatan.

"Kami juga bakal melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jemaah nan bakal berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana," tegas Komjen Dedi.

Berdasarkan info Kepolisian, sepanjang tahun 2026, Polri telah menangani sedikitnya 42 kasus penipuan haji dan umrah. Total kerugian dari puluhan kasus tersebut mencapai nomor nan fantastis, ialah Rp92,64 miliar. (P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia