Kemenhut tahan 4 WNA penambang terlarangan di Nabire(Ist)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dan menahan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area rimba KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Keempat tersangka merupakan penduduk negara asing asal China berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penahanan ini merupakan perkembangan dari operasi pengamanan area rimba oleh Satgas PKH Halilintar nan sebelumnya menemukan 10 unit perangkat berat dan bukaan area rimba sekitar 199,9 hektare di letak kegiatan. Perkembangan ini menegaskan bahwa penanganan perkara Nabire tidak berakhir pada pengamanan di lapangan, tetapi bersambung ke investigasi dan pertanggungjawaban pidana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, Papua mempunyai kekayaan alam besar, dan pengelolaannya kudu memberi faedah nyata bagi masyarakat melalui jalan nan sah, adil, dan bertanggung jawab.
Dalam perkara Nabire, lanjutnya, nan ditindak adalah dugaan pertambangan emas tanpa izin di area hutan. Kegiatan terlarangan seperti ini merusak lingkungan, membikin kekayaan alam keluar dari tata kelola nan benar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dan faedah ekonomi nan semestinya dirasakan masyarakat.
"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi faedah bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal,” tegas Januanto, Kamis (28/5).
Januanto menambahkan bahwa menjaga rimba memerlukan kerja berbareng dalam semangat gotong royong seluruh komponen bangsa.
“Menjaga rimba tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saja. Hutan Indonesia terlalu luas dan terlalu krusial untuk dijaga oleh satu institusi. Kami membujuk masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, pemerintah daerah, abdi negara penegak hukum, para pelaku usaha, dan seluruh komponen bangsa untuk bergotong royong menjaga hutan. Menjaga kelestarian alam berfaedah menjaga air, kehidupan, masa depan, dan peradaban bangsa Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan PETI Nabire menjadi bagian dari kerja besar penertiban area rimba dan pembenahan tata kelola sumber daya alam. Melalui Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH, Kementerian Kehutanan memperkuat penguasaan kembali area hutan, penegakan norma terhadap aktivitas ilegal, serta koordinasi dengan Korwas Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan lembaga mengenai sesuai kewenangan masing-masing.
"Langkah ini diarahkan untuk memastikan area rimba tidak dieksploitasi secara ilegal, kekayaan alam dikelola melalui norma nan sah dan adil, serta manfaatnya kembali sebesar-besarnya bagi rakyat," tegasnya.
Perkara ini bermulai dari operasi pengamanan area rimba oleh Satgas PKH Halilintar di area Hutan Produksi Terbatas KM 95 Nabire. Dari letak tersebut, tim mengamankan 10 unit perangkat berat berupa excavator dan wheel loader nan diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Tim juga mengidentifikasi bukaan area rimba akibat dugaan aktivitas PETI seluas sekitar 199,9 hektare.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pendalaman peralatan bukti, dan gelar perkara berbareng Korwas Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung, interogator menetapkan 4 WNA asal China sebagai tersangka. Pada 24 Mei 2026, PPNS Kementerian Kehutanan berbareng Korwas Bareskrim Polri melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, kemudian menitipkan penahanannya di Polres Biak.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap perangkat berat dan peralatan bukti lain nan berangkaian dengan perkara. Penyitaan perangkat berat telah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Nabire. Saat ini interogator melanjutkan pemenuhan perangkat bukti melalui pemeriksaan mahir digital forensik dan mahir pertambangan alias ESDM, serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Agung.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengenai larangan membawa perangkat berat dan melakukan aktivitas penambangan di dalam area rimba tanpa perizinan berupaya dari Pemerintah Pusat. Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa penanganan perkara PETI Nabire diarahkan untuk membaca seluruh rangkaian aktivitas terlarangan tersebut.
“Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka kebenaran awal adanya perangkat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di dalam area hutan," ujarnya.
"Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, interogator memperkuat bangunan perkara melalui pemeriksaan saksi, peralatan bukti, mahir digital forensik, dan mahir pertambangan. Dalam perkara seperti ini, perangkat berat, logistik, alur perintah, pembiayaan, dan hasil aktivitas kudu dibaca sebagai satu rangkaian. Untuk aspek transaksi keuangan, kami membuka koordinasi dengan PPATK dan lembaga berkuasa guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain nan mengendalikan, membiayai, alias menikmati hasil dari aktivitas terlarangan tersebut,” pungkas Rudianto. (RK)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·