Kemenkes Pastikan Belum Ada Kasus Ebola di Indonesia

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kemenkes Pastikan Belum Ada Kasus Ebola di Indonesia Ilustrasi(Magnific)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di wilayah Indonesia. Meski demikian, pemerintah langsung mengambil langkah proaktif merespons keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) nan menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat nan Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) pada 17 Mei 2026 mengenai pandemi Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global, meskipun penyebaran virus ini belum dikategorikan sebagai pandemi. Langkah tersebut diambil lantaran adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta tetap adanya ketidakpastian mengenai luasnya penyebaran pandemi di Afrika Tengah.

Berdasarkan info resmi, pandemi nan terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek nan mencakup 8 kasus konfirmasi dan 80 korban meninggal dunia, dengan tingkat kematian mencapai 32,5%. Selain di RD Kongo, kasus mengenai perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat mobilitas masyarakat nan tinggi serta keterbatasan akomodasi kesehatan di wilayah tersebut.

"Kementerian Kesehatan terus memantau situasi dunia dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama nan berasal dari negara terdampak,” kata Aji dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (20/5).

Skrining

Aji menjelaskan, langkah konkret nan dilakukan meliputi penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining pelaku perjalanan, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional andaikan ditemukan penumpang dengan indikasi nan mengarah pada Ebola. 

Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga bakal terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC). 

Kapasitas laboratorium nasional pun telah disiagakan penuh untuk mendukung penemuan sigap dan respons dini.

Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh info nan tidak sah alias hoaks mengenai Ebola nan beredar di media sosial. Edukasi mengenai penyakit ini dinilai krusial agar masyarakat mempunyai pemahaman nan benar.

“Ebola merupakan penyakit jangkitan virus nan dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus nan sering menyebabkan wabah, ialah Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan nan saat ini berkembang di Kongo ialah Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.

Penularan virus Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, alias barang nan telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan nan terinfeksi. Virus dapat masuk ke tubuh melalui kulit nan terluka maupun selaput lendir.

Gejala penyakit biasanya muncul mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari, meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, nan kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan. Hingga saat ini belum tersedia pengobatan spesifik nan digunakan secara luas, sementara vaksin nan ada tetap terbatas untuk penanganan pandemi di Afrika.

Perilaku Hidup Bersih

Sebagai langkah perlindungan diri, Kemenkes mengimbau masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan giat mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin nan benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang alias hewan nan sakit,” lanjut Aji.

Imbauan unik juga diberikan bagi penduduk negara nan baru kembali dari perjalanan ke negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda. Mereka diminta segera memeriksakan diri ke akomodasi kesehatan terdekat andaikan mengalami indikasi demam alias perdarahan dalam kurun waktu 21 hari setelah kepulangan.

"Kejujuran mengenai riwayat perjalanan dinilai sangat krusial untuk membantu memutus rantai penularan," tukasnya. (Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia