Ilustrasi penyakit ebola.(Dok. Magnific)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus virus Ebola di Indonesia. Meski demikian, pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan menyusul penetapan pandemi Ebola di Republik Demokratik (RD) Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat nan Meresahkan Dunia (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa status darurat dunia ini menuntut kewaspadaan lintas sektor, terutama di pintu-pintu masuk negara.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama nan berasal dari negara terdampak,” ujar Aji di Jakarta, Selasa (19/5).
Situasi Global dan Ancaman Virus Bundibugyo
Berdasarkan info resmi hingga 16 Mei 2026, pandemi nan melanda Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Selain di RD Kongo, kasus mengenai perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala (Uganda) dan Kinshasa. Hal ini dipicu oleh tingginya mobilitas masyarakat serta keterbatasan akomodasi kesehatan di wilayah Afrika Tengah.
Kemenkes telah menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk mencegah masuknya virus Ebola ke tanah air, salah satunya pengetatan pengawasan bagi pelaku perjalanan internasional di airport dan pelabuhan.
Gejala dan Penularan Ebola
Ebola merupakan penyakit jangkitan virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Penularan terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, alias barang nan terkontaminasi oleh manusia maupun hewan nan terinfeksi.
Masa inkubasi virus ini berkisar antara 2 hingga 21 hari. Gejala nan muncul secara mendadak meliputi:
- Demam dan tubuh lemas
- Nyeri otot dan sakit kepala
- Muntah dan diare
- Gejala perdarahan pada tahap lanjut
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh hoaks. Bagi penduduk nan baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda, diminta segera memeriksakan diri ke akomodasi kesehatan jika mengalami indikasi demam dalam kurun waktu 21 hari setelah kepulangan. Kejujuran mengenai riwayat perjalanan sangat krusial untuk memutus rantai penularan ebola. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·