Sejumlah unit mobil terparkir di salah satu pabrik otomotif di Bojongmangu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(Dok. Antara)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk segera menyiapkan usulan mengenai revisi patokan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), khususnya untuk kendaraan niaga. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk merevisi PP Nomor 73 Tahun 2019 nan telah diperbaharui dengan PP Nomor 74 Tahun 2021, nan dijadwalkan pada tahun 2031.
Koordinator Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Andi Komarai, menyampaikan harapannya agar industri otomotif dan stakeholder mengenai segera melakukan kajian dan simulasi nan diperlukan.
Tujuannya adalah agar ketika revisi dilakukan, pihak industri sudah mempunyai proposal konkret nan bisa diajukan ke Kementerian Keuangan.
“Momentum ini kudu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi kebijakan pajak nan lebih berpihak pada penguatan industri domestik," ujar Andi. Salah satu usulan nan muncul adalah penyesuaian tarif PPnBM untuk kendaraan niaga, nan membedakan antara produk lokal dan impor.
Andi menyarankan agar truk produksi dalam negeri tetap memperoleh insentif PPnBM sebesar 0 persen, sementara truk impor dapat dikenakan tarif lebih tinggi, antara 30% hingga 50%.
"Tanpa kebijakan fiskal nan mendukung, perbedaan nilai nan besar ini dapat menghalang daya saing produk dalam negeri," tambahnya.
Saat ini, skema PPnBM bertindak berasas emisi karbon, konsumsi bahan bakar, dan jenis kendaraan. Kemenperin membuka kesempatan bagi perubahan parameter dan besaran tarif dalam revisi mendatang. Selain mengendalikan emisi, kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen untuk mengembangkan industri nasional lebih kompetitif.
Pemerintah berharap, melalui sinergi antara regulator dan pelaku industri, revisi PPnBM dapat menciptakan kebijakan nan lebih adaptif dan mendukung pertumbuhan sektor otomotif domestik. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·