
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang.
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah pelindungan bagi penduduk negara Indonesia (WNI) dari ancaman intersepsi alias penahanan sewaktu-waktu oleh militer Israel. Hal ini diumumkan menyusul penahanan sejumlah WNI nan ikut dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) nan ditahan oleh pasukan Zionis setelah kapal mereka dicegat di dekat Siprus.
Hingga Selasa (19/5/2026), Kemlu mencatat ada sembilan WNI personil GPCI nan ikut dalam misi tersebut. Lima WNI dilaporkan ditangkap militer Israel, sementara empat lainnya nan berada di dua kapal berbeda tetap melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus.
Kemlu RI menyampaikan kondisi di lapangan tetap terus berkembang dan penuh risiko. Empat WNI nan tetap berada di laut pun tetap menghadapi ancaman intersepsi oleh militer Israel.
“Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI mengenai bakal terus memantau perkembangan situasi, melakukan verifikasi posisi dan kondisi para WNI, serta menyiapkan langkah-langkah pelindungan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Juru Bicara 1 Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, dalam keterangannya.
Yvonne menyatakan, sebagai langkah antisipasi, Kemlu telah berkoordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri, di antaranya KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, serta KJRI Istanbul. Mereka menyiapkan pelindungan kekonsuleran, termasuk publikasi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) andaikan arsip perjalanan WNI disita, hingga support jasa medis jika diperlukan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·