Kenapa Whip Pink Belum Bisa Dilarang Meski Bikin amp;039;Flyamp;039;? Simak Penjelasannya

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Niko Prayoga , Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |21:59 WIB

Kenapa Whip Pink Belum Bisa Dilarang Meski Bikin 'Fly'? Simak Penjelasannya

Kenapa Whip Pink Belum Bisa Dilarang Meski Bikin 'Fly'? Simak Penjelasannya. (Ilustrasi: Freepik)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memantau kejadian penyalahgunaan whip pink nan belakangan viral diperbincangkan lantaran menimbulkan pengaruh “fly”, mirip sensasi dopamin alias kesenangan sesaat.

Kepala Laboratorium Narkoba BNN RI, Brigjen Pol dr. Supiyanto, mengatakan bahwa whip pink sejatinya belum termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.

“Jadi mengenai dengan whipping memang kita sudah memonitor. Namun kembali lagi bahwa whipping ini bukan golongan narkotika maupun psikotropika,” ujar Supiyanto dalam Podcast Denny Sumargo, dikutip Selasa (3/2/2026).

Hal tersebut menyebabkan keterbatasan ruang mobilitas bagi BNN dalam melakukan penindakan norma secara langsung. Pasalnya, izin nan ada saat ini hanya mencakup zat-zat nan secara resmi terdaftar dalam undang-undang mengenai obat-obatan terlarang.

“Kewenangan untuk menghentikan alias membatasi peredaran itu bukan ada pada BNN lantaran memang belum masuk di dalam izin Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang Psikotropika,” jelasnya.

Meski demikian, BNN mengaku sangat cemas lantaran tren penyalahgunaan ini menyasar golongan usia muda. Sebagai lembaga nan bertanggung jawab terhadap perlindungan generasi penerus, BNN meletakkan perhatian serius terhadap akibat sosial nan ditimbulkan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com