Kesaksian Warga Usai Andrie Yunus Disiram Air Keras: Pakaian Hancur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua orang penduduk sipil berjulukan Muhammad Hidayat dan Pajri menceritakan detik-detik setelah aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh personil Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada malam 12 Maret lampau di Jalan Talang, Jakarta Pusat.

Dihadirkan Oditur Militer II-07 Jakarta sebagai saksi, Hidayat mengatakan dirinya sempat berupaya mengejar pelaku ke arah RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Dia bersaksi untuk empat orang terdakwa ialah Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat menuturkan saat penyiraman air keras terjadi, dia sedang berada di pos keamanan berbareng Pajri dan Buyung.

Hidayat mengaku langsung menghampiri Andrie nan berteriak dan mencoba mengejar pelaku nan kabur setelah melakukan aksinya.

"Pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 22 alias 23, apa nan kerabat saksi dengar, apa nan kerabat saksi lihat, dan apa nan kerabat saksi ketahui dari saksi 6 dulu?" tanya oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Baik pak, itu pas awal mulanya saya dengar ada teriakan minta tolong, terus saya berbareng Pajri dan teman-teman nan lain nyamperin si korban. Menanyakan, kenapa nih, dibegal alias apa," tutur Hidayat.

Hidayat mengaku memandang Andrie berteriak kesakitan. Ketika itu, terang dia, Andrie sudah bertelanjang dada. Dia mengatakan Andrie langsung menyebut jika dirinya lenyap disiram air keras.

"Seingat saksi apa pertanyaannya kepada korban?" tanya oditur.

"Kenapa bang, kenapa bang," kata Hidayat.

"Saat itu menjawab enggak?" lanjut oditur.

"Menjawab bang, bukan, bukan, bukan begal, air keras, air keras," jawab Hidayat menirukan perkataan Andrie.

Hidayat mengatakan saat dia tiba di lokasi, Andrie sudah melepaskan helm, jaket hingga tasnya. Hidayat juga sempat mengejar terdakwa setelah tindakan penyiraman namun tidak ketemu.

"Kira-kira berapa jauh saksi mengejar pelaku?" tanya oditur.

"Paling 100 meter pak, lantaran motornya tetap banyak cairan pak," jawab Hidayat.

Hidayat mencoba mengejar terdakwa menggunakan motor Andrie. Kata dia, motor itu tetap terdapat banyak cairan keras di bagian kepala hingga jok nan sudah robek.

"Motor nan kerabat kendarai motor korban?" tanya oditur.

"Motor korban," jawab Hidayat.

Hidayat lampau kembali menghampiri Andrie lantaran tidak sukses mengejar pelaku, dan dia memandang badan Andrie memerah.

"Itu kondisi barang-barang korban bagaimana? Apakah rusak terkena cairan itu?" tanya oditur.

"Kalau jaketnya sih hancur pak, bajunya juga hancur," ungkap Hidayat.

"Terus di motor nan hancur apa motornya korban?" tanya oditur.

"Di motor hanya putih doang si pak pas disiram air," jawab Hidayat.

"Tadi saksi sampaikan joknya hancur ya?" tanya oditur.

"Iya pak," jawab Hidayat.

Hidayat mengaku merasakan panas di pantat lantaran menaiki motor Andrie saat mengejar pelaku. Bahkan, celananya juga rusak lantaran terkena cairan nan tersisa di motor Andrie.

"Tapi saksi sempat mengejar pakai motor itu, jika saksi ngejar kan duduk di jok itu ya, celana saksi ikut bolong juga?" tanya oditur.

"Hancur pak," jawab Hidayat.

"Panas?" tanya oditur.

"Lumayan pak," jawab Hidayat.

Berdasarkan surat dakwaan oditur, argumen para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras lantaran jengkel dengan tindak tanduk Andrie nan sering menyuarakan rumor ekspansi militerisme di ranah sipil.

Termasuk perihal tindakan Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional