Jakarta - Kepastian norma dari negara melangkah mulus terhadap industri tambang. Ini berbanding terbalik dengan rumitnya birokrasi perpanjangan HGU industri sawit. Padahal, keduanya adalah tulang punggung perekonomian negara.
PT Agincourt Resources misalnya, nan mendapat kemudahan. Pemerintah condong memberikan perlakuan unik dan mengkategorikannya sebagai Objek Vital Nasional.
Disparitas antara dua industri ini, terjadi lantaran tiga hal. Pertama, bukan soal asosiasi nan 'kuat versus lemah'. Namun, ada narasi dunia nan mengikat pertambangan terhadap EV dan green energy.
Selain itu, ada gap bahwa skema norma pertambangan menggunakan PPKH-PSN nan memang didesain cepat. Sedangkan perkebunan sawit terjebak di UU Kehutanan 41/1999 dan dihadapkan dengan ketidakpastian hukum.
Dengan argumen walaupun sawit sudah menopang ekonomi sejak 1990-an, tetapi sejak 2018 dikenakan moratorium izin baru dan sekarang didera Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ketiga, koordinasi asosiasi. Asosiasi tambang seperti APNI, MIND ID punya jalur koordinasi langsung ke Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM.
Sedangkan asosiasi sawit seperti GAPKI, APKASINDO memang aktif, tapi sering terfragmentasi antara perusahaan besar versus petani kecil, dan belum punya satu meja negosiasi nan setara dengan Satgas PKH.
(prf/ega)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·