Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Setyo mengatakan interogator tetap mempunyai banyak waktu memperkuat pembuktian untuk selanjutnya melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Ya prosesnya tetap berjalan, proses investigasi tetap berjalan. Kemudian lama kewenangan interogator untuk melakukan penahanan juga belum habis," ujar Setyo di Anyer, Banten, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi nan diperiksa ya sehingga ya saya percaya dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti interogator kudu berupaya untuk mengumpulkan agar kekuatan (bukti) untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 alias komplit oleh penuntutnya, kudu betul-betul maksimal," imbuhnya.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, KPK mulai menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Berdasarkan norma aktivitas nan berlaku, KPK mempunyai waktu 120 hari untuk menyelesaikan penyidikan. Apabila melewati tenggat waktu tersebut, tersangka kudu dikeluarkan dari tahanan.
Pada 8 Mei lalu, KPK melakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Yaqut. Masih ada pemisah waktu kurang lebih 30 hari lagi untuk melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dan pengadilan.
Setyo memastikan interogator tidak memprioritaskan jumlah saksi dalam menangani suatu perkara.
"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian kelak rupanya tetap ada nan bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga kelak bisa pada saat proses di persidangan itu sudah komplit semua," kata Setyo.
Sementara itu, Hilman Latief menyatakan tak ada pembahasan perihal dugaan penerimaan duit mengenai kuota haji tahun 2023-2024 saat diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (20/5). Hilman merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB.
"Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan tersebut, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/5) malam.
Hilman hanya menjelaskan dirinya memberi penjelasan kepada interogator perihal pembagian kuota haji unik dan reguler nan masing-masing menjadi 50 persen.
Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nan mengatur kuota haji unik sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.
"Tadi sudah disampaikan ke penyidik," kata Hilman singkat.
Sebelum ini, KPK sudah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022 Muhadjir Effendy nan juga merupakan kader Muhammadiyah sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir untuk mendalami perolehan dan pengelolaan kuota haji tahun 2022.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan sudah ditahan.
Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·