
Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Mundur!
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Dalam siaran pers, OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan bakal diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan nan telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya berbareng jejeran ketua pengawas pasar modal tersebut merupakan corak tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan nan diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa finansial secara nasional.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·