Kiai Ponpes di Jepara Perkosa Santriwati Usai Ijab Kabul Pakai Kertas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Tersangka juga sekarang sudah ditahan.

"Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan lantaran sudah memenuhi unsur," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R mengutip Antara, Selasa (12/5).

Laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima pada 19 Februari 2026. Sedangkan peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada 27 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinikahi dengan ijab kabul secarik kertas

Adapun modus pelaku ialah ijab kabul sepihak dengan langkah meminta korban membaca kertas berkata Arab dan referensi bismillah, syahadat, serta selawat Nabi. Lalu korban diberi duit sebesar Rp100 ribu sebagai mahar.

Hal itu, kata dia, untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa sudah dinikahi oleh pelaku.

Dengan menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya, lanjut Hadi, maka tersangka leluasa menyuruh korban untuk melayani selayaknya suami istri alias diperkosa hingga berkali-kali.

Adapun letak pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban, ialah di penyimpanan produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Sementara, kasus tindak pidana kekerasan seksual terbongkar ketika korban liburan pulang ke rumah. Ketika itu, korban menerima pesan WA dari pelaku nan nadanya kurang layak diketahui ibu korban, sehingga menanyakan terhadap korban kejadian sebelumnya.

Ibu korban tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga melaporkannya ke Polres Jepara. Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk dari rekan family dan ahli.

"Total ada tujuh saksi nan kami periksa mengenai kasus tersebut," ujarnya.

Modus barokah ilmu

Kuasa norma korban, Erlinawati, mengatakan kliennya diduga diperkosa pelaku hingga berkali-kali.

"Tindakan ini berjalan sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan cabul ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali," kata Erlinawati mengutip detikcom.

Erlinawati mengatakan korban diminta datang ke penyimpanan tengah malam. Di letak ini, pelaku melakukan tindakan bejatnya.

"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan, ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab bakal mengajarkan hukumnya agar tidak haram," jelasnya.

Tak hanya itu, pada 30 April 2025, korban diminta datang ke rumah tengah malam. Korban saat itu diberi semacam surat janji pernikahan oleh pelaku. Dari situlah pelaku melakukan tindakan bejat berulang kali kepada korban.

"Korban diberi semacam janji pernikahan, tapi tidak ada wali, tidak ada saksi, hanya diberi duit Rp 100 ribu, nan disebut sebagai mahar," terang dia.

"Setelah peristiwa itu, tindak cabul itu terus berlanjut," lanjut dia.

Pelaku pendiri Ponpes

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan pelaku merupakan pendiri ponpes. Kini ponpes tempat AJ itu dilarang menerima santri baru.

"Terkait dengan pondok pesantren tidak diperkenankan untuk menerima santri baru," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin.

Akhsan mengatakan, selain melarang menerima santri baru, AJ pun telah diberhentikan sebagai pengajar di ponpes tersebut. "Sementara ini surat nan sudah keluar dari Kementerian Agama memberhentikan berkepentingan sebagai tenaga pengajar di ponpes," lanjut dia.

Akhsan mengatakan AJ ini merupakan pengasuh ponpes. AJ disebut sebagai pendiri ponpes nan ada wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara, itu.

Adapun peralatan bukti nan disita ialah tiga buah telepon genggam, satu set busana korban, satu lembar piagam aliyah atas nama korban dan satu buah diska lepas ukuran 4 gigabyte.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional