Koalisi Sipil Gugat Penanganan Bencana Ekologis Sumatera ke PTUN

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan gugatan manajemen negara mengenai penanganan musibah ekologis di Pulau Sumatera akhir tahun lampau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para penggugat nan merupakan korban musibah dan menggandeng Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menggunakan dalil nan didasari oleh ekspansi objek sengketa manajemen negara di PTUN berasas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan Administrasi Pemerintahan merupakan perbuatan Pejabat Pemerintahan alias penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban banjir Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) mengusulkan Gugatan Tindak Administrasi Pemerintah ke PTUN Jakarta," sebagaimana dikutip dari siaran pers nan dibagikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (7/5).

Mereka mempermasalahkan pemerintah pusat nan alih-alih mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk melakukan tanggap darurat, justru banyak melakukan sejumlah tindakan nan menuai kritik.

Seperti mengenai pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto soal situasi mencekam hanya di media sosial, penolakan support asing, hingga penolakan penetapan status musibah nasional.

Edy Kurniawan dari YLBHI mengatakan pada saat musibah menerjang, sejumlah Infrastruktur rusak dan mengakibatkan matinya jaringan komunikasi dan listrik kian memperparah situasi, jalan-jalan putus menyebabkan sejumlah wilayah semakin terisolir dan tidak dapat diakses sehingga info tentang situasi pasca musibah simpang siur.

Hal itu membikin bantuan-bantuan kemanusiaan tidak dapat terdistribusikan dengan efektif. Presiden, menurut dia, condong lambat dan tidak responsif dalam menyikapi dorongan untuk meningkatkan status darurat musibah nasional.

Seharusnya, penetapan peristiwa banjir dan tanah longsor di Sumatera sebagai darurat musibah sudah selayaknya dilakukan sebagaimana mandat dari UU 24/2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden 17/2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

Pada patokan ini, terang Edy, terdapat pedoman dan sistem nan cukup untuk menetapkan status darurat musibah nasional.

"Maka, tidak ada argumen bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status darurat musibah nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, manajemen birokrasi dan juga politik," kata Edy.

Sementara itu, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menyatakan musibah di Pulau Sumatera bukan semata-mata soal anomali cuaca, melainkan disebabkan oleh masalah pola pembangunan nan bertumpu pada bidang-bidang ekstraktif (kehutanan dan perkebunan) nan tidak terkontrol selama dua dasawarsa terakhir.

Di Pulau Sumatera, ungkap Sekar, nyaris di semua Daerah Aliran Sungai (DAS), Tutupan Hutan Alam di masing-masing DAS kurang dari 25 persen. Kondisi itu menunjukkan sungguh kritisnya nyaris semua DAS di Pulau Sumatera.

Semantara Luas Hutan Alam di Pulau Sumatera hanya tinggal antara 10-14 juta hektare alias kurang dari 30 persen.

Jika menengok ke Aceh Tamiang (lokasi musibah terparah) nan mana luas rimba alam di DAS tercatat 329 ribu hektare alias 67 persen dari luas DAS. Lalu, deforestasi nan tercatat tahun 1990-2022 secara keseluruhan seluas 114 ribu hektare alias 23 persen dari luas DAS.

"Hal inilah nan memperburuk situasi musibah tatkala tumpukkan beban pada lahan bertahun-tahun dibiarkan sehingga daya dukung lingkungannya melemah," kata Sekar.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menambahkan malapetaka nan dipicu oleh Siklon Senyar merupakan bukti nyata dari krisis suasana akibat aktivitas industri.

Krisis suasana disebut bakal terus meningkatkan gelombang dan intensitas kejadian serupa di masa depan, menjadikan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rentan terhadap musibah akibat cuaca ekstrem dan banjir bandang berulang dalam dasawarsa mendatang.

"Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masif pada sektor pertanian dan prasarana bakal memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebakan kemiskinan kronis nan susah diputus," ucap Ashov.

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan musibah ekologis nan terjadi di Pulau Sumatera tidak dapat lagi dipandang semata sebagai musibah alam. Menurutnya, ada pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan, tata ruang nan buruk, pemanfaatan sumber daya alam nan tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan negara nan membikin masyarakat terus hidup dalam ancaman.

"Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan nan mengabaikan keselamatan penduduk dan keberlanjutan lingkungan hidup," tandasnya.

Dalam gugatan ini, para Penggugat meminta kepada majelis pengadil TUN agar memerintahkan Pemerintah RI untuk segera menetapkan status musibah nasional terhadap peristiwa musibah ekologis Sumatera tahun 2025 berikut dengan implikasi mengenai dengan pembiayaan dan sistem kerja nan dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, para Penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan manajemen nan relevan serta sistematis terutama mengenai dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis musibah serta membangun kapabilitas mitigasi bencana.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional