Komdigi Berencana Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor Ponsel

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2026 |17:16 WIB

Komdigi Berencana Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor Ponsel

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan rencana untuk mewajibkan seluruh pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon pada akun mereka. Kebijakan ini diambil guna memperjelas identitas pemilik akun sekaligus mempermudah pencarian sumber konten nan beredar.

Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja berbareng Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa jika saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya dalam paparannya.

Oleh lantaran itu, kata dia, pemerintah tengah menggodok rencana tersebut dengan melibatkan konsultasi publik. Menurutnya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, maka identitasnya bisa terlacak dengan jelas.

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib meletakkan nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," ujarnya.

"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan nan juga ditayangkan. Kemudian identitas digital nan telah terverifikasi melalui PSrE juga kita kuatkan," tutur dia melanjutkan.

(Rahman Asmardika)

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com