loading...
Penghapusan 780 ribu akun anak di TikTok menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mengambil kendali lebih besar atas ruang digital di Indonesia. Foto: Komdigi
JAKARTA - Dalam waktu singkat, 780.000 akun anak di Indonesia menghilang dari TikTok—angka nan menandai babak baru dalam pengawasan ruang digital nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan langkah ini bukan sekadar kebijakan simbolik, melainkan penerapan konkret dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berumur di bawah 16 tahun di Indonesia.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama nan melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konvensi pers di Jakarta.
Langkah ini, menurut pemerintah, merupakan corak kepatuhan awal terhadap izin baru nan mewajibkan platform digital melindungi pengguna anak dari akibat di ruang daring.
TikTok sendiri disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan, menetapkan pemisah usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta menjanjikan pembaruan berkala terhadap sistem perlindungan.
Namun, di kembali nomor besar tersebut, muncul pertanyaan nan lebih kompleks: apakah langkah ini betul-betul menyelesaikan masalah, alias justru membuka tantangan baru?
Regulasi nan Mendahului Adaptasi Industri
PP TUNAS secara tegas mengatur bahwa platform digital wajib memastikan keamanan anak, termasuk pembatasan usia dan kontrol interaksi. Dalam praktiknya, patokan ini memaksa platform dunia menyesuaikan sistem mereka dengan standar lokal Indonesia.
TikTok menjadi contoh pertama nan bergerak cepat. Namun, platform lain belum menunjukkan kesiapan nan sama.
Komdigi menyoroti Roblox sebagai contoh platform nan tetap belum memenuhi ketentuan. Meski telah melakukan penyesuaian global, pemerintah menemukan celah serius, terutama fitur komunikasi dengan orang tak dikenal.
“Masih ada loophole nan membolehkan komunikasi alias chat dengan orang tak dikenal,” kata Meutya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·