Jakarta, CNN Indonesia --
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran nan merugikan negara Rp1,3 triliun divonis 14 tahun penjara.
Namun, putusan nan dibacakan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun.
Selain balasan badan, terdakwa juga dijatuhi balasan denda sebesar Rp1 miliar nan jika tidak dibayarkan bakal diganti dengan kurungan selama 90 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian duit (TPPU)," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5).
Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan terdakwa terbukti mengusulkan pinjaman ke tiga bank wilayah dengan menggunakan laporan finansial tahun 2017, 2018 dan 2019 nan telah direkayasa.
Ia menjelaskan tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut ditujukan untuk bayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex. Namun, lanjut dia, PT Sritex membikin sendiri invois penagihan nan digunakan untuk pencarian pinjaman.
Kredit nan sudah cair ke rekening pemasok, kata dia, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.
"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois nan digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," katanya.
Hakim juga menyatakan terdakwa berbareng Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU).
Terdakwa terbukti melakukan TPPU lantaran telah mengalihkan, menempatkan, alias mentransfer biaya hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah wilayah itu tidak sesuai peruntukannya
Dana pencairan angsuran tersebut nan masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan nan sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta bayar utang.
Ia menyebut tindakan terdakwa itu merupakan perbuatan terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga susah dideteksi.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam tindakan merugikan finansial negara lantaran penempatan biaya APBD sebagai modal di bank pemerintah wilayah merupakan bagian dari finansial negara.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara nan terjadi cukup besar," katanya.
Dalam putusan itu, pengadil juga menjatuhkan balasan tambahan berupa pembayaran duit pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar nan jika tidak dibayarkan maka bakal diganti dengan kurungan selama enam tahun.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum, tetap menyatakan pikir-pikir.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·