Komisi I DPR Wanti-Wanti soal Pelibatan TNI Bantu Berantas Begal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti pelibatan personil TNI untuk membantu memberantas tindakan begal di Jakarta dan sekitarnya.

Menurut dia, keterlibatan TNI kudu dilakukan secara proporsional lantaran tugas penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat pada dasarnya menjadi kewenangan kepolisian.

“Perlu dilihat secara proporsional dan berasas ketentuan peraturan perundang-undangan. TNI pada prinsipnya mempunyai tugas utama di bagian pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian. Karena itu, penanganan tindak pidana seperti pemalak pada dasarnya merupakan kewenangan abdi negara kepolisian,” kata Dave saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Namun demikian, lanjutnya, dalam kondisi tertentu nan memerlukan support tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, TNI dapat dilibatkan melalui sistem perbantuan kepada Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan nan berlaku.

“Pelibatan tersebut tentu kudu terukur, mempunyai dasar norma nan jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi nan baik antarinstitusi. nan paling krusial bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara nan nyata,” sambungnya.

Dave memastikan Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat.

"Namun tetap memastikan seluruh langkah melangkah sesuai koridor norma dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Operasi Militer Selain Perang

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menilai keterlibatan TNI dalam membantu memberantas tindakan pemalak di Jakarta merupakan bagian dari tugas operasi militer selain perang (OMSP). Keterlibatan itu dilakukan melalui patroli dan support pengamanan berbareng Polri untuk menjaga situasi tetap kondusif dan kondusif.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan, tugas utama penegakan norma tetap berada di tangan Polri. Namun, TNI tetap mempunyai kewenangan membantu pemerintah wilayah dan kepolisian dalam situasi tertentu sesuai patokan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan norma tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga mempunyai tugas membantu pemerintah wilayah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan Rico saat menanggapi langkah Kodam Jaya nan mengerahkan batalyon tempur untuk membantu Polri menangani tindakan pemalak di wilayah Jakarta.

Menurut dia, langkah nan dilakukan Kodam Jaya bermaksud memberikan rasa kondusif dan nyaman kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan lewat patroli bersama, sosialisasi secara humanis kepada warga, hingga langkah-langkah pencegahan lainnya.

Sejalan Program Menhan

Rico menyebut keterlibatan TNI juga sejalan dengan program Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin nan menugaskan Yonif TP di beragam wilayah untuk membantu melindungi masyarakat dari tindak kriminalitas.

Meski demikian, Rico menegaskan TNI tetap mempunyai batas dalam penanganan tindakan kriminal. Seluruh tindakan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri sebagai pihak nan berkuasa melakukan proses penegakan hukum.

“Tentu seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan humanis sesuai patokan nan berlaku,” ujarnya, dilansir Antara.

Dengan sinergi antara TNI dan Polri, Rico optimistis penanganan tindakan pemalak di Jakarta dapat melangkah lebih maksimal.

Sebagai informasi, OMSP merupakan operasi non-tempur nan dijalankan TNI dalam beragam misi kemanusiaan, seperti penanganan bencana, pembangunan infrastruktur, pengamanan masyarakat, hingga jasa kesehatan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita