Komisi I DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Komisi I DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati. (Foto: dok Istimewa)

BANDUNG — Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah membawa perubahan besar terhadap pola komunikasi masyarakat. Namun di sisi lain, maraknya penyebaran disinformasi, pemanfaatan ekspresi perseorangan dalam foto maupun video, hingga konten sensasional menjadi perhatian serius beragam pihak. 

Fenomena pemanfaatan ekspresi seseorang melalui foto dan video dinilai semakin marak di media sosial. Tidak sedikit ekspresi perseorangan direkam, diedit, dimonetisasi, hingga disebarluaskan tanpa persetujuan nan jelas demi kepentingan viralitas maupun untung tertentu. Bahkan, sejumlah konten memuat unsur sensasional, tindakan ekstrem, pemanfaatan emosional, hingga muatan nan mengarah pada seksualitas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati menilai diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, abdi negara penegak hukum, platform digital, dan masyarakat dalam menekan penyebaran konten negatif serta praktik penyalahgunaan ruang digital.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui keberadaan PP Nomor 17 tahun 2025 tentang Tunas Komdigi. Kebijakan tersebut dinilai mempunyai peran krusial dalam memperkuat pengawasan ruang digital, khususnya pada anak, perlindungan info pribadi, serta peningkatan literasi komunikasi dan info di tengah masyarakat. 

Contoh konkret penerapan PP Tunas Komdigi mencakup sejumlah kebijakan operasional nan diterapkan secara langsung pada platform digital dan masyarakat. Aturan pelaksanaannya juga diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 seperti: pembatasan usia dan verifikasi, filter konten negative, fitur pencegahan doom scrolling, perlindungan info pribadi anak dan partisipasi orang tua (mode keluarga).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com