Komisi III DPR: Jaksa Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas Aktivis Delpedro Cs

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa mengusulkan kasasi alias upaya norma lanjutan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Menurut Hinca, ketentuan itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru nan disusun DPR dan telah bertindak awal Januari 2026 lalu.

Menurut Hinca, di dalamnya mengatur larangan kasasi maupun banding terhadap vonis bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu, KUHAP lama enggak ada patokan soal kasasi, nan ada banding maka dia pilih kasasi. Nah sekarang kita bikin dua-duanya lah. Artinya tidak boleh ada upaya norma atas putusan bebas," ujar Hinca di kompleks parlemen, Selasa (7/4).

Menurut dia, jika jaksa tetap merujuk KUHAP lama, asasnya bakal tetap bertindak norma nan meringankan bagi terdakwa. Kondisi itu terjadi jika jaksa tetap memperdebatkan ketentuan antara KUHAP baru dan KUHAP sebelumnya.

Oleh lantaran itu, Hinca meyakini Mahkamah Agung (MA) juga bakal menolak kasasi jaksa dalam kasus tersebut.

"Maka itu buat kita sudah selesai diskusinya ini. Mestinya tidak ada Kasasi. Saya percaya pengadil bakal menolak itu," kata Hinca.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap argumen pihaknya tetap mengusulkan kasasi terhadap vonis Delpedro.

Menurut Anang, perkara dugaan penghasutan tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 9 Desember 2025, sehingga norma aktivitas nan digunakan adalah KUHAP lama.

Berdasarkan ketentuan peralihan nan diatur Pasal 361 huruf c KUHAP baru, perkara pidana nan sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus KUHAP lama.

"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk nan diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya norma tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya norma kasasi," ujar Anang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

Majelis pengadil PN Jakarta Pusat pada 6 Maret telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan. Mereka tak terbukti menyebarkan buletin bohong dan melakukan penghasutan mengenai demonstrasi Agustus tahun lampau nan berujung kericuhan.

Majelis pengadil menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti membujuk alias memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(thr/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional