Komisi III DPR Kaji Usul BNN Larang Vape karena Kandungan Narkoba

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Komisi III DPR Kaji Usul BNN Larang Vape lantaran Kandungan Narkoba Seorang penjual melayani pengguna dengan latar belakang beragam jenis produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta.(Dok. Antara)

KOMISI III DPR RI tengah melakukan kajian mendalam mengenai usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik alias vape di Indonesia. Usulan ini mencuat menyusul maraknya temuan cairan (liquid) vape nan mengandung narkotika hingga obat bius berasas hasil uji laboratorium.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan bahwa temuan ratusan sampel liquid nan disalahgunakan untuk peredaran narkoba merupakan ancaman serius nan kudu direspons secara sigap dalam regulasi.

“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan krusial dalam pembahasan RUU (Narkotika dan Psikotropika). Kami di Komisi III bakal mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Abdullah menegaskan bahwa modus peredaran narkoba melalui media vape sangat meresahkan lantaran susah terdeteksi dan menyasar kalangan anak muda. Menurutnya, negara wajib datang untuk memutus rantai baru penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara kudu datang untuk melindungi masyarakat,” tegas Abdullah.

Meski mendukung penguatan pengawasan terhadap narkoba, Abdullah mengingatkan agar kebijakan pelarangan tidak diambil secara terburu-buru. Ia menyoroti adanya akibat ekonomi dan sosial, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nan bergerak di industri rokok elektrik.

“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut kudu melalui tahapan nan matang. Banyak pelaku UMKM nan menggantungkan usahanya pada penjualan vape,” jelasnya.

Ia pun meminta agar pemerintah dan DPR mengedepankan pendekatan berbasis info agar kebijakan nan diambil tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Usulan pelarangan vape ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Saat ini, RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR RI sendiri telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 nan sekarang mencakup 64 rancangan undang-undang untuk diselesaikan tahun ini. Komisi III berkomitmen untuk memastikan patokan baru tersebut bisa memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus memberikan kepastian norma nan adil. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia