Komisi III Tekankan Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Komisi III Tekankan Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset Ilustrasi.(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya patokan soal batas waktu (tempus delicti) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana alias RUU Perampasan Aset. Hal ini bermaksud untuk mencegah tindakan sewenang-wenang abdi negara penegak norma dalam menyita aset milik masyarakat nan tidak mengenai dengan tindak kejahatan.

Safaruddin menegaskan bahwa penyusunan izin ini kudu bisa menjaga keseimbangan antara kewenangan abdi negara dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ia menilai, aset nan diperoleh di luar periode terjadinya tindak pidana tidak semestinya masuk dalam objek sitaan.

“Harus ada batas waktu nan jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita lantaran tidak mempunyai kaitan dengan kejahatan,” ujar Safaruddin saat menerima aspirasi dari kalangan mahasiswa di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Safaruddin mengingatkan agar abdi negara penegak norma tidak melakukan penyitaan secara berlebihan tanpa dasar nan kuat. Menurutnya, ketentuan mengenai batas waktu kudu tertuang secara tegas dalam pasal-pasal RUU agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Selain masalah teknis penyitaan, Safaruddin juga menyoroti nasib aset setelah dirampas oleh negara. Ia menekankan bahwa aset hasil rampasan kudu dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.

“Aset nan dirampas kudu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru alias disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tegasnya.

Merespons kekhawatiran publik mengenai proses legislasi, Safaruddin memastikan bahwa Komisi III tidak bakal terburu-buru dalam mengesahkan draf RUU tersebut.

Ia menjamin parlemen bakal tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari beragam komponen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa. Ia membujuk publik untuk terus mengawal substansi RUU Perampasan Aset agar produk norma nan dihasilkan nantinya dapat betul-betul komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia