Komnas HAM Soroti Dampak Industri Nikel di Morowali, Picu Krisis Lingkungan dan Kesehatan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Komnas HAM Soroti Dampak Industri Nikel di Morowali, Picu Krisis Lingkungan dan Kesehatan Foto udara area tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Foto udara area tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.(Dok. Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti akibat aktivitas industri nikel terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup di area Morowali dan Morowali Utara.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan kajian dilakukan berasas pengaduan masyarakat nan dihimpun sejak 2020 hingga 2025, dengan pendekatan normatif dan empiris, termasuk peninjauan langsung ke letak terdampak.

“Data menunjukkan adanya peningkatan kasus ISPA nan cukup tinggi, mencapai sekitar 50.000 kasus per tahun di wilayah terdampak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menegaskan bahwa kajian dilakukan secara komprehensif untuk memandang beragam persoalan nan muncul di area industri.

“Kajian ini tidak dilakukan secara parsial, tetapi untuk memandang secara menyeluruh (helicopter view) atas beragam kejuaraan secara lebih komprehensif,” katanya.

Hasil kajian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan kasus jangkitan saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah industri. Selain itu, aktivitas pertambangan dan smelter juga berakibat pada deforestasi, pencemaran air, serta perubahan ekosistem nan memicu banjir dan penurunan kualitas lingkungan hidup.

Komnas HAM mencatat bahwa penurunan kualitas udara dan air berkorelasi dengan aktivitas industri nan tetap berjuntai pada batu bara. Kondisi ini dinilai memperburuk emisi dan menjadi tantangan dalam upaya transisi menuju daya bersih sesuai sasaran net zero emission 2060.

“Keterbatasan akomodasi kesehatan di area industri turut memperparah situasi. Kapasitas jasa dan jumlah tenaga medis dinilai belum bisa mengimbangi peningkatan beban penyakit di masyarakat,” ungkapnya. 

Dari sisi tata kelola, Komnas HAM menyoroti penerapan kajian mengenai akibat lingkungan (amdal) nan belum optimal. Pengawasan dinilai tetap terbatas, baik dari sisi jumlah maupun kualitas pengawas, sementara pendekatan self-assessment belum efektif tanpa verifikasi langsung di lapangan.

Permasalahan koordinasi antarinstansi juga menjadi perhatian, terutama akibat perbedaan kewenangan dalam perizinan nan berpotensi menghalang pengawasan terpadu.

Sementara itu, dari aspek ketenagakerjaan, industri nikel dinilai bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun, Komnas HAM menemukan tetap adanya akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja tidak formal, serta perlindungan pekerja nan belum optimal, khususnya bagi golongan rentan.

“Komnas HAM menegaskan bahwa kontribusi ekonomi sektor nikel nan strategis tidak terlepas dari akibat sosial dan lingkungan. Indonesia sendiri tercatat mempunyai persediaan nikel sekitar 5,3 miliar ton,” tukasnya. 

Untuk itu, Komnas HAM mendorong penguatan pengawasan berbasis HAM, peningkatan kapabilitas jasa kesehatan, percepatan transisi daya bersih, serta koordinasi lintas sektor dan penegakan norma nan transparan guna meminimalkan akibat industri. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia