KPK Akan Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dua orang tersangka baru mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pemanggilan tersebut dalam rangka mempercepat pemberkasan perkara untuk selanjutnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka baru nan dimaksud adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Pada awal bulan ini, KPK mengusulkan pencegahan berjalan ke luar negeri selama 6 bulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Upaya paksa itu dilakukan KPK dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan.

"Iya pasti interogator bakal panggil ya lantaran kan sudah tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (25/4).

Taufik mengatakan interogator bakal mengatur tanggal pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka tersebut. Termasuk juga waktu untuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Memang kita bakal percepat pelimpahannya," ucap dia.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK secara masif memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah alias Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Salah satu saksi nan sudah dimintai keterangannya adalah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

KPK mengonfirmasi perihal pengembalian duit dan pembahasan mengenai kuota haji kepada Khalid. Adapun dalam pemeriksaan Kamis (23/4), Khalid menyatakan telah mengembalikan duit mengenai kuota haji sejumlah Rp8,4 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.

Dua tersangka lainnya ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal AzizaliasGus Alex. Yaqut dan Ishfah sudah ditahan KPK.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/asr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional