ilustrasi.(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Ditjen Bea dan Cukai berinisial SNN, mengenai kasus dugaan suap importasi, hari ini, 8 April 2026. Penyidik meminta saksi itu menjelaskan soal aliran duit mengenai perkara ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.
“Saksi didalami pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan nan dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Budi enggan memerinci total duit nan disebar kepada pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Keterangan Senen dipakai untuk kebutuhan pemberkasan.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap. Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah mengenai importasi peralatan di Ditjen Bea dan Cukai. (Can/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·