Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis dugaan seorang personil polisi aktif nan berjulukan Yayat Sudrajat namalain Lippo menerima duit hadiah alias fee sekitar Rp16 miliar mengenai sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Yayat pernah dimintai keterangan oleh interogator KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penerimaan tersebut sebelumnya muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa Pengusaha Sarjan.
"Yang berikutnya kasus nan Bekasi ya. Itu betul ada, ini sudah kebenaran persidangan, kita sudah dapat info juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar nan diakui oleh kerabat Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/4) malam.
Taufik menjelaskan saat ini tim interogator KPK sedang menganalisis penerimaan tersebut untuk dilakukan pengembangan penyidikan.
"Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan investigasi oleh tim penyidik," imbuhnya.
Dia mengungkapkan salah satu corak tindakan untuk mengembangkan perkara adalah dengan melakukan penggeledahan.
"Mungkin rekan-rekan lihat, tim interogator tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa personil DPRD (Jawa Barat) nan mengenai dengan perkara ini. Jadi, minta ditunggu bahwa kita juga tidak bakal diamkan fakta-fakta ini," tegas Taufik.
Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, nama Yayat muncul di persidangan Sarjan- pengusaha nan didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, nan juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara sejumlah Rp1 miliar.
Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar namalain Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin namalain Acep sebesar Rp2 miliar.
Dalam persidangan Rabu, 8 April 2026, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln nan dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi mengatakan Yayat berkedudukan untuk mengenalkan Sarjan ke pejabat dinas.
Sarjan diketahui mendapat sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi, dan Yayat diduga turut menerima duit atas perihal itu.
Dalam keterangannya, Henri mengungkap ada dugaan praktik pemberian fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan bangunan di dinasnya.
Menurut dia, pola tersebut sudah berjalan sejak Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi.
Adapun fee proyek dimaksud biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai dan dikaitkan dengan kebutuhan operasional di luar anggaran resmi nan tidak tercantum dalam arsip penyelenggaraan anggaran.
Henri apalagi mengakui telah menerima Rp2,94 miliar dari Sarjan, namun menyatakan sudah mengembalikan duit tersebut ke interogator untuk proses pembuktian perkara.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·