Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam investigasi mengenai dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Terbaru, interogator mendalami sistem pengisian kuota haji khusus nan berasal dari pembagian kuota tambahan melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa interogator telah memeriksa Christ Maharani Handayani, nan menjabat sebagai Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur pada PT Edipeni Travel, pada Selasa (7/4/2026).
“Saksi datang dan didalami mengenai sistem pengisian kuota haji unik nan berasal dari kuota haji tambahan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Empat Saksi Mangkir
Selain Christ Maharani, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat petinggi biro perjalanan haji lainnya pada hari nan sama. Namun, keempatnya tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Para saksi nan tidak datang tersebut adalah Sri Agung Nurhayati (Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana), Unang Abdul Fatah (Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari), Suwartini (Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel), Dwi Puji Hastuti (Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata).
“Saksi lainnya tidak datang dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” tambah Budi.
Rekam Jejak Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermulai dari investigasi nan dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 mengenai dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka utama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, pada Januari 2026.
Penyidikan saat ini difokuskan pada gimana kuota tambahan nan semestinya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler diduga dialihkan secara tidak sah menjadi kuota haji unik melalui kerja sama dengan beragam biro perjalanan (travel) swasta.
Hingga buletin ini diturunkan, KPK tetap terus mengumpulkan keterangan dari para pemilik dan dewan perusahaan travel untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·