KPK Dalami Praktik Pemerasan di Cilacap saat Periksa Plt Bupati

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik pemerasan oleh kepala wilayah di Cilacap, Jawa Tengah, saat memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, Selasa (5/5).

Ammy diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.

"Dalam pemeriksaan hari ini, untuk saudari AAF [Plt Bupati Cilacap] didalami pengetahuannya mengenai dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun alias periode-periode sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ammy mengaku tidak mengetahui dugaan praktik pemerasan nan dilakukan oleh Bupati Syamsul.

"Saya enggak tahu sama sekali, beneran, dan saya enggak pernah dilibatkan dan saya enggak pernah diajak bicara. Saya juga malah enggak tahu sama sekali jika ada begitu-begitu (pemerasan)," ujar Ammy usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Dia juga menyatakan tidak mengetahui praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah wilayah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Waduh, jangan tanya sama saya biasa apa enggak [pemberian THR kepada Forkopimda]. Saya belum pernah soalnya. Jadi, biasa apa enggak, saya enggak tahu," imbuhnya

Dalami sumber uang

Pada hari ini, KPK juga memeriksa enam orang saksi lain.

Mereka adalah Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap, Bayu Prahara; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Februari 2021-sekarang, Annisa Fabriana.

Kemudian Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025-sekarang, Budi Santosa; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap, Jarot Prasojo; dan Kepala Dinas Perikanan Pemkab Cilacap, Indarto.

Kepada para saksi tersebut, KPK mendalami perihal alur perintah pemerasan dari Bupati Syamsul.

"Seperti apa mekanismenya, gimana perintah itu turun, gimana sistem pengumpulan uang," kata Budi.

"Di mana dalam investigasi perkara ini, sejauh ini interogator belum mendapatkan informasi, belum mendapatkan keterangan bahwa uang-uang nan dikumpulkan ini mengenai dengan APBD," sambungnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Budi mengatakan duit nan diberikan ke Bupati Syamsul berasal dari biaya pribadi, pinjaman, hingga dikumpulkan dari para staf di bawah.

"Sehingga ini menjadi berjenjang, dugaan tindak pemerasan nan dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat wilayah ini sebagian ada nan mengumpulkan dari para staf di bawahnya," ucap budi.

"Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada nan berbobot dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf," lanjutnya.

Adapun uang-uang nan diberikan kepada Bupati Syamsul digunakan oleh nan berkepentingan sebagai THR untuk Forkopimda di Cilacap.

KPK sudah menahan Bupati Syamsul dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya Tahun Anggaran 2025-2026.

Kedua tersangka diduga meminta sejumlah duit dari tiap perangkat wilayah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp750 juta. Uang itu hendak dijadikan THR untuk pihak eksternal.

Kabupaten Cilacap mempunyai 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.

Pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor duit Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran nan diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat wilayah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati nan dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap) dengan total mencapai Rp610 juta.

Adapun duit setoran tersebut bakal diserahkan FER kepada Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Cilacap.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional