Saksi kasus eks Sekretaris MA Hasan Hasbi, Linda Susanti.(dok.Istimewa)
SEORANG saksi nan pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti menghadiri gelar perkara unik di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5).
Linda dilaporkan oleh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur atas dugaan penggunaan surat tiruan mengenai penyitaan peralatan miliknya oleh Komisi Antirasuah. Gelar perkara diajukan Linda selaku terlapor untuk memperjelas pokok perkara, termasuk asal-usul surat nan menjadi objek laporan.
Linda mengatakan, forum tersebut krusial lantaran mempertemukan dirinya dengan pihak pelapor guna membahas perkara secara terbuka. “Saya ke Polda Metro Jaya ini atas surat nan saya ajukan mengenai gelar perkara khusus. Gelar perkara unik ini menjadi krusial agar kedua belah pihak bertemu. Alhamdulillah tadi juga Pak Asep Guntur sudah datang beserta penyidiknya,” kata Linda saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Menurut Linda, laporan terhadap dirinya diajukan oleh Asep Guntur Rahayu secara pribadi, bukan oleh lembaga KPK. “Yang melaporkan bukan lembaga, tapi Pak Asep Guntur secara pribadi. Jadi, begitu ditanya tadi secara detail, itu bukan lembaga langsung, tapi pihak Pak Asep Guntur nan melaporkan,” ujar dia.
Linda menjelaskan, pengajuan gelar perkara unik dilakukan lantaran dirinya mempertanyakan argumen pelaporan terhadap dirinya atas dugaan penggunaan surat palsu.
Menurut dia, surat nan dipersoalkan itu diperoleh dari seseorang berjulukan Arif nan dikenalnya sebagai interogator KPK. Dalam forum gelar perkara, Linda mengaku mempertanyakan identitas sosok Arif tersebut.
Sebab, orang nan diperlihatkan kepadanya dalam gelar perkara disebut berbeda dengan sosok nan pernah berinteraksi dengannya. “Katanya itu Arif nan memang memeriksa saya, tapi seingat saya bukan Arif itu. Jadi ada perbedaan orang,” kata Linda.
Ia mengaku telah beberapa kali berjumpa dengan sosok Arif, termasuk di Gedung KPK. Karena itu, dia merasa mengenali orang nan dimaksud. “Sudah sering ketemu, makanya hafal. Begitu pas, ‘Bu, ini Arif nan memeriksa Ibu’, lah beda,” ujar dia.
Linda mengatakan, perkara ini bermulai ketika dirinya melaporkan pihak KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai aset nan menurutnya diambil.
Dalam proses itu, dia menggunakan sejumlah arsip nan belakangan dipersoalkan keasliannya. Namun, Linda menilai KPK tidak pernah secara resmi menyatakan bahwa surat nan digunakannya merupakan arsip palsu. Karena itu, dia mempertanyakan dasar pelaporan terhadap dirinya.
“KPK tidak pernah memberikan jawaban secara resmi bahwa surat itu palsu. Kenapa Pak Asep Guntur juga melaporkan saya ketika sudah ada di Dewas. Harusnya melaporkan saya ketika tanggal 7 Oktober itu, lantaran berkas-berkasnya pun sama,” ujar Linda.
Linda juga menyoroti substansi perkara nan menurutnya berangkaian dengan dugaan penggunaan surat palsu. Menurut dia, jika surat tersebut dianggap palsu, semestinya turut ditelusuri pihak nan membikin arsip tersebut.
“Kalau menggunakan surat palsu, semestinya ada nan membuatnya. Karena saya memperolehnya dari pihak KPK nan berjulukan Arif itu,” kata dia.
Di sisi lain, Linda mengaku sempat mempertanyakan kemungkinan adanya pihak nan mengatasnamakan KPK. Namun, dia menilai mini kemungkinan sosok Arif nan ditemuinya merupakan “KPK gadungan” lantaran pertemuan awal terjadi di Gedung KPK. “Mustahil sih jika gadungan, lantaran ketemunya di gedung KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Linda berambisi proses investigasi nan sekarang melangkah dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap identitas sosok Arif nan dimaksud sekaligus memperjelas seluruh duduk perkara. “Harapan saya tadi tolong bantu saya untuk mengungkap Arifnya ini. Karena jangan sampai ada KPK gadungan,” kata dia.
Linda mengatakan, perkara dugaan penggunaan surat tiruan tersebut sekarang telah naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia pun berambisi proses norma melangkah setara dan tidak berujung pada kriminalisasi terhadap dirinya. Pasalnya, Linda mengaku tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan Hasbi Hasan.
Linda menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya oleh KPK berangkaian dengan hubungan bisnisnya dengan pegawai Pengadilan Negeri Sumatera Utara, Ahmad Sulaiman, orang dekat Hasbi Hasan.
Karena pernah berbisnis dengan Ahmad Sulaiman, Linda mengaku kerap dikaitkan dengan Hasbi Hasan oleh KPK. Menurut dia, keterkaitan tersebut berujung pada penyitaan sejumlah aset miliknya oleh lembaga antirasuah.
Linda mengungkapkan, total nilai aset nan disita mencapai sekitar Rp600 miliar. Aset itu meliputi duit dalam corak dolar Singapura senilai 45 juta SGD, batangan emas, serta sejumlah sertifikat tanah dan arsip penting. “Tolong jangan kriminalisasi saya lantaran saya ini mencari keadilan dan mau hak-hak saya kembali,” ujar Linda. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·