KPK Harap Pengelolaan Barang Bukti Rupbasan Bisa Jadi Contoh bagi Penegakan Hukum

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

KPK Harap Pengelolaan Barang Bukti Rupbasan Bisa Jadi Contoh bagi Penegakan Hukum

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

JAKARTA - Pengelolaan peralatan bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menjadi role model bagi penegakan norma di Indonesia, demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Menurut Fitroh, pengelolaan peralatan sitaan di Rupbasan dilakukan secara baik dan betul agar nilai ekonominya tetap terjaga. Dengan begitu, baik negara maupun pemilik peralatan tidak dirugikan setelah perkara berkekuatan norma tetap. Hal ini, kata Fitroh, bisa menjadi contoh bagi seluruh penegakan norma nan ada di Indonesia.

"Artinya, barang-barang nan disita itu jangan sampai rusak, jangan sampai nilai ekonominya turun agar ketika kemudian kelak perkaranya sudah putus, ketika dinyatakan tidak bersalah, tentu pihak pemilik peralatan tidak dirugikan, dan ketika diputus bersalah, tentu negara juga tidak dirugikan," ujarnya saat menerima kunjungan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily, berbareng 85 peserta Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut, Fitroh menegaskan pengelolaan peralatan bukti memerlukan petugas nan mempunyai integritas tinggi. Pasalnya, meski ada keamanan berlapis, petugas nan tidak berintegritas pasti tetap bakal melakukan kejahatan dengan mengambil peralatan bukti.

"Misalnya, ada peralatan bukti dalam corak pasir emas misalnya. Nah, jika tidak dikelola oleh petugas nan punya integritas, tentu dengan mudahnya bisa dicuri alias digelapkan, meskipun sudah ada sistem nan sedemikian rupa dibangun sampai level dua," ungkap Fitroh.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com