Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jangan ada nan mencoba mengintervensi persidangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jaksa sudah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan dua orang anak buahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami tambahkan untuk proses persidangan ke depannya agar tidak ada intervensi dari beragam pihak mana pun, menyatakan dapat 'mengurus penyelesaian perkara ini' dengan iming-iming bakal memberikan hadiah dalam corak apa pun," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Dia juga mengingatkan para saksi nan bakal dihadirkan agar tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tak bertanggung jawab.
"Agar para saksi nan bakal dihadirkan oleh Tim Jaksa untuk tidak dipengaruhi, baik dari lembaga mengenai maupun pihak-pihak terafiliasi lainnya," katanya.
Lebih lanjut, Takdir berambisi publik dapat mengawal penyelenggaraan persidangan melalui pemberitaan media. Dia menegaskan support tersebut sangat diperlukan lembaga antirasuah.
"Kami berambisi publik dapat mengikuti dan mengawal persidangan ini melalui peliputan rekan-rekan media," ujarnya.
Peringatan tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, di tahap penyidikan, KPK menerima info ada pihak-pihak nan mengaku dapat mengurus perkara di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu info ada di Semarang, Jawa Tengah.
John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan duit sejumlah Rp61 miliar dan pemberian akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai bakal dituntut dalam berkas terpisah.
Dari jumlah itu, diduga Rizal menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain nan belum diproses hukum. Satu di antaranya adalah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara rincian akomodasi nan diberikan kepada jejeran pejabat Bea dan Cukai berupa akomodasi intermezo senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah arloji merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII nomor 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII nomor 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·