Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026). Bagus Panuntun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi nan terjerat dala(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun mengenai kasus dugaan korupsi nan menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi, kemarin (11/5).
Pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Madiun untuk menelusuri aliran biaya tanggung jawab sosial perusahaan alias Corporate Social Responsibility (CSR) nan diduga diperas dari pihak swasta.
“Saksi didalami pengetahuannya berangkaian dengan proses-proses perencanaan dan permintaan biaya CSR nan dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya nan diterima Selasa (12/5/2026).
Modus CSR untuk Kontraktor Proyek
Berdasarkan hasil investigasi sementara, KPK menemukan indikasi bahwa biaya CSR tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan menjadi syarat bagi pihak swasta nan mau mendapatkan alias sedang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Budi menjelaskan bahwa pihak swasta nan dimintai biaya oleh Maidi adalah mereka nan mempunyai keterikatan perjanjian pengerjaan proyek di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kota Madiun. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dalam jabatan.
Catatan Kasus:
- 19 Januari 2026: KPK menggelar OTT terhadap Maidi mengenai suap proyek dan biaya CSR.
- 20 Januari 2026: Penetapan tiga tersangka: Maidi (Wali Kota), Rochim Ruhdiyanto (Orang Kepercayaan), dan Thariq Megah (Kadis PUPR).
- Mata Uang: Seluruh transaksi dalam kasus ini menggunakan Mata Uang Rupiah.
Dua Klaster Perkara
KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster besar untuk memudahkan pembuktian di persidangan nantinya:
| Dugaan Pemerasan | Maidi & Rochim Ruhdiyanto | Imbalan proyek dan paksaan biaya CSR. |
| Dugaan Gratifikasi | Maidi & Thariq Megah | Penerimaan bingkisan mengenai kedudukan di Pemkot Madiun. |
Penyidik KPK saat ini tetap terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi-saksi dari unsur birokrasi maupun rekanan swasta guna melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·