Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi korupsi politik tak hanya terjadi saat seseorang menduduki kedudukan publik, tetapi mulai berakar dari proses politik seperti kaderisasi nan penuh transaksional dan minim akuntabilitas.
Atas dasar itulah, KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah krusial untuk menciptakan suasana Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nan berintegritas.
"KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki kedudukan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi nan penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan penyelenggaraan perbaikan melalui kajian dalam rangka pencegahan korupsi, sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 6 huruf c menyebut KPK bekerja melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut, KPK berkuasa melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan manajemen di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
Dalam kajian nan dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025, KPK memotret tiga poin mengenai Pemilu dan politik.
Yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu; tata kelola partai politik berintegritas; serta pembatasan transaksi duit kartal.
"Ketiga aspek ini dinilai mempunyai keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif nan berakibat pada kualitas kerakyatan dan tata kelola pemerintahan," terang Budi.
Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat golongan narasumber, ialah perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; master alias pengamat elektoral; serta akademisi.
Dari hasil identifikasi tersebut, kata Budi, KPK merinci sedikitnya 10 poin nan menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.
Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik nan terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.
Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.
KPK, lanjut Budi, turut mengidentifikasi belum adanya sistem standardisasi pelaporan finansial partai politik nan mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Pun demikian halnya dengan belum tersedianya lembaga pengawas unik dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan finansial partai nan memperbesar akibat penyimpangan.
"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan nan kudu dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada," ungkap Budi.
"Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon personil legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," sambungnya.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan ada indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu nan bermaksud memanipulasi hasil elektoral.
Selain itu, tetap terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada nan belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara nan tidak berintegritas.
Penegakan norma atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum melangkah optimal.
Budi menambahkan KPK juga menyoroti penggunaan duit tunai dalam kontestasi Pemilu nan tetap sangat dominan lantaran belum adanya izin pembatasan transaksi duit kartal.
Kondisi ini dinilai memperbesar kesempatan terjadinya vote buying alias politik duit nan selama ini menjadi persoalan klasik dalam kerakyatan elektoral.
Rekomendasi
Budi menekankan urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemis pada sektor strategis.
KPK, kata dia, telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai corak laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera terwujud.
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama nan dinilai krusial untuk segera diimplementasikan.
Pertama, melakukan perubahan izin terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan Pasal-pasal sanksi.
Kedua, melakukan perubahan izin terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan finansial partai politik.
Ketiga, KPK mendorong pemerintah berbareng DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen krusial dalam mencegah praktik politik uang.
Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai perihal ini mendesak lantaran tetap maraknya praktik politik duit nan dilakukan melalui transaksi duit fisik.
Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik nan berulang dan susah diawasi.
"Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi nan transparan serta akuntabel," ucap Budi.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·