KPK Libatkan Kader Partai Terkait Kajian 2 Periode Ketua Umum Parpol

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kajian nan mengatur pemisah kepemimpinan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 2 kali periode masa kepengurusan muncul setelah mendengar masukan banyak pihak. Salah satu pihak nan dilibatkan adalah kader partai politik.

"Ya tentunya lantaran kajian itu kami melibatkan banyak komponen termasuk kawan-kawan dari partai politik nan juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/4).

Budi menjelaskan kajian tersebut merupakan upaya KPK dalam rangka mencegah korupsi di sektor politik. Dia mengungkapkan sektor politik menjadi salah satu wilayah rawan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya, selain pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat nan juga secara reguler kami terus lakukan seperti program-program Politik Cerdas Berintegritas, kemudian kampanye tolak politik uang, dan sebagainya," imbuhnya.

Mengenai kajian tata kelola partai politik, KPK setidaknya mengeluarkan 16 rekomendasi.

Di antaranya ialah pemrakarsa perubahan UU 2/2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai tanggungjawab pelaporan aktivitas pendidikan politik nan mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output nan dilakukan oleh partai politik nan didanai dari support finansial pemerintah.

Kemudian Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk referensi partai politik.

Selanjutnya menyarankan Kemendagri untuk menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik nan terintegrasi dengan banpol.

Lalu mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berasas kaderisasi, hingga mengatur pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal untuk memastikan kaderisasi berjalan.

Kajian KPK tersebut mendapat respons negatif dari petinggi PDI Perjuangan (PDIP) dan NasDem.

Politikus PDIP Guntur Romli menilai KPK telah melampaui kewenangannya. Menurut dia, KPK tak mempunyai kewenangan untuk ikut kombinasi urusan dapur rumah tangga partai politik.

"Mengurusi rumah tangga parpol nan secara norma merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah nan terlalu jauh," kata Guntur Romli.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menolak tegas usulan KPK tersebut. Dia menyebut masa kedudukan ketua umum partai politik sepenuhnya merupakan kewenangan prerogatif partai.

"Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat sekalipun mekanisme, mengenai dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," kata Sahroni.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional