KPK Limpahkan Berkas Bupati Pati Sudewo ke JPU, Disidang di Semarang

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Penuntut Umum.

Dengan demikian, Sudewo bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sudewo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dan dugaan penerimaan fee mengenai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dilakukan limpah dari tahap investigasi ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, investigasi untuk perkara DJKA dan investigasi untuk perkara Pati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/5).

Budi menjelaskan Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Memang berasas KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara investigasi sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa melangkah secara efektif," ucap Budi.

Sementara itu, Sudewo mengatakan dirinya bakal diadili di Semarang.

"Ya, sekarang sudah P21, sejenak lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ucap Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5).

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional