Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan duit sejumlah Rp2,94 miliar dari Pengusaha Sarjan, Jumat (10/4).
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi nan menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara dan ayahnya nan berjulukan H.M Kunang. Adapun Sarjan sudah berstatus sebagai terdakwa.
"Hari ini interogator melakukan pemanggilan terhadap seorang saksi, salah satunya adalah kerabat HL [Henri Lincoln] di mana kerabat HL dalam pemeriksaan kali ini berangkaian dengan dugaan penerimaan nan dilakukan oleh nan berkepentingan dari kerabat SRJ [Sarjan] nan merupakan pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan itu, Budi bilang interogator melakukan penyitaan terhadap sejumlah duit nan diterima Henri dari Sarjan. Namun, jumlah pastinya bakal diinformasikan lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan hari ini interogator juga lakukan penyitaan terhadap duit nan diduga diterima dari kerabat SRJ. Untuk jumlahnya kelak kami bakal cek lantaran tentu interogator tetap bakal terus menelusuri apakah tetap ada penerimaan-penerimaan lainnya," ungkap dia.
KPK memproses norma tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi. Mereka adalah Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, dan Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a alias Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) hurufa alias b alias Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan duit sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.
Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar namalain Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin namalain Acep sebesar Rp2 miliar.
Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi duit kepada pihak lain.
Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.
Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00. Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias Pasal 5 ayat 1 huruf b alias Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 127 ayat (1)junctoPasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ryn/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·