KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sekaligus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/5).

Budi mengatakan perpanjangan itu dibutuhkan lantaran investigasi tetap berproses. Ia menyebut interogator tetap terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut diperiksa di Gedung KPK pada Jumat ini. Ia irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Namun, Yaqut sempat menyampaikan salam kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Ipul datang ke KPK sebelum Yaqut tiba. Ipul datang untuk berkonsultasi mengenai pengadaan peralatan dan jasa di Kemensos.

"Salam buat Gus Ipul ya," kata Yaqut.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang ditahan KPK.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

(yoa/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional