Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Ada pemisah waktu selama 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.
Di kasus kuota haji, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari per tanggal 8 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ada proses investigasi sedang melangkah dan penahanannya juga tetap ada waktu agar lebih matang tentunya. Tunggu saja pasti bakal segera kita limpahkan ke pengadilan jika sudah waktunya," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto usai agenda Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan ke-27 berbareng Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5).
Fitroh menegaskan pihaknya tak mau buru-buru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Kata dia, Penyidik lebih dulu mau memastikan agar bukti-bukti kasus dugaan korupsi kuota haji komplit dan solid untuk memberi kepercayaan kepada majelis pengadil dalam menjatuhkan putusan kelak.
"Yang pasti kita maksimalkan saja agar semuanya itu ada bukti-bukti norma untuk bisa ya agar supaya kita bisa pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan," ucap ketua berlatar belakang jaksa ini.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi-saksi. Teranyar, pada Senin (18/5) kemarin, KPK telah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy.
KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan sudah ditahan.
Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·