Garis KPK(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua letak di Kota Madiun, dalam beberapa hari terakhir. Upaya paksa itu berangkaian dengan kasus dugaan pemerasan sampai gratifikasi nan menjerat Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD).
"Penggeledahan pertama pada hari Senin, 6 April, di rumah Kadiskominfo Kota Madiun. Berlanjut pada hari Selasa, 7 April, interogator melakukan giat geledah di rumah dua pihak swasta," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian peralatan bukti. Sejumlah peralatan disita penyidik. "Dalam geledah tersebut, interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti elektornik dan dokumen, nan diduga mengenai dengan perkara," ujar Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Can/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·