Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset-aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang diduga mengenai dengan kasus dugaan korupsi.
Penelusuran itu dilakukan dengan pemeriksaan dua orang saksi atas nama Lingkan Anggi Alfianto selaku Staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Irana Subramono (swasta), Selasa (5/5).
Berdasarkan info nan diperoleh, hanya Irana nan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini juga interogator melakukan pemeriksaan berangkaian dengan penelusuran aset, khususnya mengenai dengan penukaran-penukaran valas nan dilakukan oleh tersangka kerabat FAR selaku mantan Bupati Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5) malam.
"Di mana uang-uang nan ditukarkan tersebut diduga mengenai dengan perkara ini," sambungnya.
Sebelum ini, tepatnya pada Rabu, 29 April 2926, KPK telah memeriksa suami Fadia nan merupakan personil DPR RI sekaligus Komisaris PT RNB, Ashraff Abu.
KPK menduga PT RNB dikendalikan family Fadia untuk menerima proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu untuk mendalami peran nan berkepentingan di perusahaan tersebut.
"Peran-perannya seperti apa termasuk juga berangkaian dengan dugaan aliran duit lantaran perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourching, maka ada pembayaran dari para dinas. Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini di bawah kendali dari bupati," kata Budi, Rabu (29/4).
Penyidik menelusuri aliran duit PT RNB serta monopoli peran dari perusahaan dalam memenangkan sejumlah proyek pengadaan di beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Karena ada dugaan intervensi nan dilakukan oleh pihak bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan family ini, meskipun misalnya nilai penawarannya lebih tinggi," terang Budi.
Adapun Ashraff Abu tutup mulut saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menduga Fadia mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk duit di PT RNB.
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat OTT nan digelar pada Selasa, 3 Maret awal hari.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari terhitung mulai 3 Mei sampai 1 Juni 2026.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·