Jakarta, CNN Indonesia --
PDIP dan Partai NasDem angkat bunyi soal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa kedudukan ketua umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode.
Usulan KPK itu tertuang dalam laporan tahunan nan dirilis Direktorat Monitoring KPK 2025. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus perbaikan partai politik, KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan, salah satunya agar masa kedudukan ketua umum partai dibatasi hanya untuk dua periode. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan pendidikan partai.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4).
Politikus PDIP, Guntur Romli menilai KPK telah melampaui kewenangan alias ultra vires. Menurut dia, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk ikut kombinasi urusan dapur rumah tangga partai politik.
"Mengurusi rumah tangga parpol, nan secara norma merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah nan terlalu jauh," katanya.
Gunrom menilai usulan pembatasan masa kedudukan ketua umum partai juga inkonstitusional. Sebab secara yuridis, partai merupakan badan norma nan mempunyai otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Dia mengatakan, usul itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai UU Parpol nan memberi kebebasan partai untuk menentukan sistem kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.
Lagi pula, Gunrom menambahkan, hingga saat ini belum ada studi empirik bahwa pembatasan masa kedudukan ketum partai secara otomatis bakal menurunkan nomor korupsi. Dia bilang, korupsi di Indonesia saat ini lebih disebabkan biaya politik nan mahal (high cost politics).
Namun, di luar itu, Gunrom lebih cemas usulan itu bakal dipolitisasi dan disalahgunakan untuk menggulingkan musuh politik.
"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan musuh politik nan mempunyai pedoman massa kuat di partainya hanya lantaran persoalan lama jabatan," katanya.
Respons NasDem
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menolak tegas usulan KPK. Dia menyebut masa kedudukan ketua umum partai sepenuhnya merupakan kewenangan prerogatif partai.
"Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat, sekalipun mekanisme, mengenai dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," kata Sahroni.
(thr/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·